TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi meminta majelis hakim agar mengizinkannya keluar dari tahanan saat Lebaran.
Alasannya, mantan pengacara Setya Novanto ini ingin sungkem kepada Ibunya yang sudah berusia 94 tahun.
"Mengingat hari raya, Ibu saya 94 tahun, kan kami sungkem. Kalau bisa diizinkan waktu sungkem kepada orangtua. 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Baca: Anthony Bourdain Sempat Beli Lukisan tentang Langit Runtuh Sebelum Tewas
Menanggapi permintaan itu, hakim menyerahkan keputusan pada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan.
Namun, menurut jaksa, permintaan itu sulit untuk dikabulkan.
Menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.
Baca: Elite PAN Hadiri Buka Bersama di Rumah Dinas Zulkifli Hasan
Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja, sehingga tidak cukup untuk mengakomodir keinginan terdakwa.
Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak Rutan.(*)