Komisi VIII menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2019 menjadi Rp554,901 miliar, atau naik Rp1,1 miliar dibandingkan alokasi anggaran tahun 2018.
Demikian kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Ali Taher Parasong, dengan Menteri PPPA Yohana Yembise, yang beragendakan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2019 dan dan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Alokasi anggaran Kemen PPA itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp128,542 miliar, program kesetaraan gender sebesar Rp139,500 miliar dan program perlindungan anak sebesar Rp180,571 miliar serta program partisipasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp106,287 miliar.
Komisi VIII juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang usulan tambahan anggaran Kemen PPPA 2019 sebesar Rp200 miliar bersama dengan Pejabat Eselon I Kemen PPPA.
Usulan tambahan anggaran ini antara lain untuk penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasan sebesar Rp72,250 miliar, kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif sebesar Rp30 miliar, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak sebesar Rp12,750 miliar serta penjangkauan perempuan Kepala Keluarga-Perempuan Inovator Indonesia (Pekka Perintis) sebesar Rp85 miliar.
“Komisi VIII juga mendesak Kemen PPPA membuat terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial,” kata Ali Taher.
Kemen PPPA juga diminta meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program three ends.
Program ini adalah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.(*)