Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (2), bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran Pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan perkembangan sebagai berikut:
- PT Pertamina (Persero) ditugaskan oleh BPH Migas untuk menyalurkan Bensin RON 88 (Bensin Premium) pada 2.090 SPBU di Jawa, Madura dan Bali (JAMALI) dengan rincian 1.519 SPBU eksisting yang sebelumnya telah menyalurkan Bensin Premium dan tambahan 571 SPBU yang akan menyalurkan kembali Bensin Premium. Sesuai komitmen PT Pertamina (Persero) bahwa ditargetkan 571 SPBU tersebut sudah menjual kembali Bensin Premium paling lambat H-7.
- BPH Migas, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 8 bertugas mengatur dan mengawasi ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI termasuk pendistribusian Premium RON 88 (Bensin Premium) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di JAMALI.
- Sesuai informasi dari PT Pertamina (Persero), sampaiĀ dengan hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 pukul 21.30 WIB, dari 571 SPBU yang akan menyalurkan kembali Bensin Premium telah terealisasi sebanyak 530 SPBU yang menjual kembali Bensin Premium dan sisanya sebesar 41 SPBU mengalami kendala dalam menjual kembali Bensin Premium dikarenakan adanya kendala teknis antara lain tangki timbun yang belum siap, perlu perbaikan perpipaan, dan adanya keengganan/keraguan pemilik SPBU untuk menjual kembali Bensin Premium.
- BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk memberikan target waktu kepada para pemilik SPBU yang telah ditunjuk untuk menyalurkan kembali Bensin Premium paling lambat pada hari Jumat 15 Juni 2018 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Selanjutnya, kepada SPBU yang belum dapat memenuhi target dapat diberikan peringatan/ sanksi sesuai aturan yang berlaku.
- PT Pertamina (Persero) diminta untuk dapat menjaga keamanan pasokan dan distribusi untuk seluruh Jenis Bahan Bakar Minyak yang diperlukan oleh masyarakat termasuk Bensin Premium (JBKP) di seluruh wilayah NKRI baik di wilayah JAMALI maupun luar JAMALI. Hiswana Migas agar dapat mendukung PT Pertamina (Persero) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)