TRIBUNNEWS.COM -- Kabar keluarnya Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab masih menjadi tanda tanya.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengaku telah menerima SP3 dari kepolisian soal kasus dugaan percakapan (chat) porno.
Surat diterima Rizieq Shihab memalui tim pengacaranya yang berada di Indonesia tepat dihari raya Idul Fitri pada Jumat (15/6/2018) kemarin.
Sebab, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) diketahui sedang berada di Mekkah, Arab Saudi.
Melalui video yang dibagikan pengacaranya, Kapitra Ampera akunnya di Facebook, Jumat (15/6/2018), Habib Rizieq mengatakan tentang SP3 kasus tersebut.