Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan tak ada intervensi atas terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya telah membenarkan perihal terbitnya SP3 ini, Sabtu (16/6).
Baca: Rangkuman Hasil Pertandingan dan Klasemen Grup A sampai D Piala Dunia 2018 : Ada Sejumlah Kejutan
Syafruddin mengatakan tak ada intervensi sedikitpun, khususnya dari pimpinan Polri.
“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin, ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Ia pun mengatakan bahwa hal ini bukanlah domain dari pimpinan Polri.
Sebab, semua proses hukum di Indonesia mengenai penyidikan adalah domain penyidik.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini menjelaskan jika penyidik pasti memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.
“Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri,” kata Syafruddin.
“Saya belum sempat komunikasi dengan penyidik. Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita,” tukas dia.