News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Barat

ACTA Usul Mendagri di Non-Aktifkan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, (ketiga dari kanan) saat ditemui di Kawasan Menten, Jakarta selatan, Senin (18/6/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di non-aktifkan. 

Pasalnya ACTA mengatakan Kemendagri telah menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. 

Dimana dalam aturan tersebut tertulis untuk mengisi kekosongan Gubernur haruslah setingkat dengan pejabat tinggi madya. 

Menurut ACTA perwira tinggi di korps Bhayangkara tidak dapat disamakan dengan pegawai negeri sipil.

"Jelas (ada pelanggaran) di UU Pilkada ada ketentuan yang mengganti tugas pelaksana itu kan pejabat tinggi madya atau yang sederajat. Saya pikir orang di kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya itu adalah PNS," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, saat ditemui di Kawasan Menten, Jakarta selatan, Senin (18/6/2018).

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan pelantikan ini bersifat maladministrasi karena menyalahi aturan. 

Ia pun mengatakan bahwa ACTA telah melaporkan hal ini kepada Ombudsman.

"Waktu menjadi wacana, Ombudsman sudah mengeluarkan pernyataan yang menurut kami resmi karena dua komisonernya mengutip ketuanya bahwa itu maladministrasi," kata Habiburokhman.

Merujuk hal tersebut, ACTA menilai Tjahjo Kumolo harus dinonaktifkan karena masih menuruskan proses pelantikan Mochamad Iriawan. 

"Kalau maladministrasi sudah disampaikan jauh-jauh hari tapi tetap dilakukan maka saya mengusulkan Mendagri di nonaktifkan," kata Habiburokhman. 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini