News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Perjalanan Panjang Kasus ''Chat'' Habib Rizieq: Heboh di Media Sosial hingga Akhirnya SP3

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.

Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air.

Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya. Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada saat itu.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Argo Yuwono pada 29 Mei itu.

Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice. "Kami juga buat DPO (daftar pencarian orang) kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," ucap dia.

Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu.

Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini