"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kami, yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC (International Criminal Court, Red.), ada empat orang insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.
Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Upaya Hentikan Kasus Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Sejumlah ulama yang menyebut diri alumni 212 juga bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada April 2018.
Dalam pertemuan di Istana Bogor itu, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.
Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018.
Namun, kata Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat.
Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus itu. Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut. "Ini semua kewenangan penyidik.
Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu lalu. Setelah kasus itu dihentikan, Rizieq berencana pulang.
"Beliau (Rizieq) akan kembali (ke Indonesia)," kata Kapitera Ampera, Minggu. Namun belum dipastikan kapan Rizieq pulang. Yang pasti, kata Kapitera, Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya. Rizieq bahkan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai turut andil dalam keputusan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus "Chat" Whatsapp yang Menjerat Rizieq Shihab", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/18/09050391/perjalanan-kasus-chat-whatsapp-yang-menjerat-rizieq-shihab.
Penulis : Nibras Nada Nailufar