Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menilai pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak melanggar Undang-Undang.
"Mengenai peta Iriawan itu menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar dan sudah ada," kata Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono kepada wartawan di Menara Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).
Baca: Kemendagri Pertanyakan Kelompok yang Gaduh terkait Penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar
Ia menegaskan, Komjen Iriawan tidak diangkat jadi Pj Gubernur Jabar karena posisinya sebagai anggota Polri tetapi karena Iriawan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
"Dan yang paling penting pak Irwan bukan diangkat karena Polri tapi beliau menduduki jabatan pimpinan tinggi madya jadi karna itu nya," ujar Diaz.
Mengenai usulan pengajuan hak angket terkait pelantikan Pj Gubernur Jabar yang diajukan beberapa partai itu, Diaz mengatakan partainya tidak akan mendukung hak angket tersebut.
"Saya rasa gak perlu. Ini angket soal Pak Iriawan kan?" ucap Diaz.
Namun dirinya melihat adanya pengajuan hak angket tersebut sah-sah saja dalam kontektasi demokrasi.
"Sah-sah saja, tapi kita enggak bakal mendukung angket untuk itu," ujar Diaz.
Baca: M Iriawan Jadi Plt Gubernur Jawa Barat, PSI: Masih Banyak Birokrat yang Kompeten di Jabar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi.
Pelantikan M Iriawan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar priode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.