TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menginstuksikan kepada para Syahbandar untuk tegas menertibkan operator kapal khususnya kapal tradisional maupun kapal rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran.
"Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Dirjen Agus hari ini, Rabu (20/6/2018) di Jakarta.
Baca: KM Sinar Bangun Tenggelam, 186 Penumpang Hilang
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang Tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.
Begitu juga dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran dimaksud, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal khususnya pada arus balik penumpang Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
"Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan," tegas Dirjen Agus.
Selain itu, lanjut Dirjen Agus, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang yang naik ke atas kapal selalu memakai life jacket selama pelayaran dan tersedianya alat-alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal serta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari.
"Namun demikian, tanggungjawab keselamatan pelayaran bukan semata tanggungjawab regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nakhoda/operator kapal dan penumpang kapal," imbuhnya.
Kepada nakhoda/operator kapal, diminta untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan serta memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket dan tidak melebihi kapasitas yang diijinkan.
"Sedangkan kepada para penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan," jelas Dirjen Agus
Disamping itu, Dirjen Hubla juga akan mengoptimalkan implementasi aturan tentang Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.
"NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standarisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal. Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik maupun Internasional dan bagi Kapal penumpang trayek dalam negeri, Kapal barang trayek dalam negeri termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar," ujar Dirjen Agus.
Sementara itu, peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organization (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.