"Penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia," kata Dirjen Agus.
Adapun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
"Untuk itu guna mendorong kepatuhan operator kapal terhadap implementasi aturan keselamatan pelayaran perlu kiranya ketegasan dari Syahbandar dan melakukan penertiban operator kapal penumpang tradisional yang membandel terutama bila ada kelalaian dalam pemenuhan aspek keselamatan kapal, kepastian kapasitas penumpang tidak melebihi kapasitas kapal dan penggunaan life jacket bagi para penumpang selama pelayarannya," tegasnya.
Dirjen Agus juga meminta Nakhoda kapal untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca buruk di tengah pelayarannya.
"Kami rutin mengeluarkan maklumat pelayaran tentang pemberitahuan kondisi cuaca selain bisa dilihat melalui website BMKG. Untuk itu, Syahbandar harus proaktif mengingatkan Nakhoda agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan kami meminta nakhoda harus patuh terhadap penundaan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar bila cuaca buruk demi keselamatan pelayaran," ujar Dirjen Agus.
Selanjutnya Dirjen Agus mengatakan ia memerintahkan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) untuk membantu pengawasan keselamatan pelayaran dengan menerjunkan petugas beserta kapal patrolinya.
"Seperti yang terjadi di Tanjung Priok dan Kali Adem Jakarta, petugas PPLP Tanjung Priok ikut mengawasi kepatuhan terhadap keselamatan pelayaran dan kapal patrolinya standby mengawal serta mengawasi kapal-kapal penumpang yang sedang berlayar," kata Dirjen Agus.
Baca: Istana Pastikan Pantau Proses Penyelamatan Korban Musibah di Danau Toba
Menurut Dirjen Agus, aturan-aturan yang ada sudah mengatur secara detil dan jelas namun diperlukan integritas petugas di lapangan untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu, sekali lagi perlu ada ketegasan dari Syahbandar setempat yang tentunya ketegasan yang tetap sopan, memperhatikan kearifan lokal agar kedepan tidak ada lagi kelalaian yang menyebabkan musibah pelayaran," tutup Dirjen Agus.