TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3).
Diketahui, pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan chat pornografi dan penghinaan Pancasila, yang menjerat Rizieq.
"Jadi tidak ada intervensi apapun dari kita (pemerintah), itu adalah wilayah hukum," ujar Jokowi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6/2018).
Menurut Jokowi, diterbitkannya SP3 untuk kasus Rizieq merupakan urusan penyidik Polri bukan wilayahnya pemerintah.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri," ucap Jokowi.
Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menegaskan tidak ada intervensi atas terkait terbitnya SP3 kasus dugaan chat pornografi Rizieq Shihab.
Diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya telah membenarkan perihal terbitnya SP3 ini, Sabtu (16/6).
Syafruddin mengatakan tak ada intervensi sedikitpun, khususnya dari pimpinan Polri.
“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin, ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Ia pun mengatakan bahwa hal ini bukanlah domain dari pimpinan Polri.
Sebab, semua proses hukum di Indonesia mengenai penyidikan adalah domain penyidik.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini menjelaskan jika penyidik pasti memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.
“Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri,” kata Syafruddin.