Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa sejumlah kasus teror di Indonesia, Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan dengan terdakwa Aman.
Saat mendengarkan amar putusan, Aman Abdurahman tampak tertidur saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Aman yang mengenakan sorban hitam dengan gamis biru muda terlihat tertidur dengan mengangkat tangan kananya untuk menopang wajahnya dengan mata yang terpejam.
Sidang vonis aman sudah berlangsung sekira 2 jam. Sidang dimulai sekirs pukul 09.00 WIB. Ruang sidang dipadati oleh masyarakat umum dan awak media.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017