Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Merespon hukuman mati, Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.
Baca: Duduk di Kursi Pesakitan, Aman Abdurrahman Terlihat Santai
Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.
Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman. Mereka berbaris membuat barikade, "Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," ujarnya.
Sidang vonis Aman dimulai sekira pukul 08.40 WIB berakhir pada pukul 11.17 WIB.
Putusan hakim pada sidang hari ini tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada sidang Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.