News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini, Fredrich Yunadi Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa dugaan tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, akan membacakan pembelaan atau pledoinya, hari ini, Jumat (22/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Fredrich, Mujahidin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 1.250 halaman pledoi untuk dibacakan di persidangan.

“Sudah jadi pledoinya, sekitar 1.250 halaman,” ujarnya, Jumat (22/6/2018) pagi.

Pembacaan pledoi tersebut seharusnya dilaksanakan Fredrich pada persidangan 8 Juni 2018 lalu.

Saat itu Fredrich mengungkapkan bahwa penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan, karena sudah mengajukan surat permintaan pengunduran agenda pembacaan pledoi ke pihak majelis hakim dan pengadilan.

Permintaan itu diajukan lantaran pihaknya baru menyelesaikan 602 halaman dari total sekitar 1.200 halaman yang ditargetkan.

“Penasihat hukum secara resmi sudah menyampaikan surat permintaan pengunduran agenda karena kami baru selesaikan 602 halaman dari sekitar 1.200 halaman pledoi yang ditargetkan, ini sudah saya bawa,” ungkapnya saat itu.

Namun tawaran Fredrich untuk menunjukkan sebagian pledoinya ditolak oleh majelis hakim saat itu.

Jaksa penuntut hukum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara kepada Fredrich karena diduga mengkondisikan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto agar tidak bisa diperiksa KPK dengan diagnosis penyakit hipertensi usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Ia juga diduga meminta dokter Bimanesh Sutardjo untuk mengatur skenario perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga melanggar Fredrich Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini