Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Purbalingga, Tasdi.
Selain Tasdi, juga dilakukan masa perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Kiswanto (Kepala ULP Pemkab Purbalingga), kontraktor Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap 5 orang tersangka termasuk bupati tentu saja," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dikatakan Febri, masa perpanjangan penahanan itu dimulai dari hari ini (22/6) sampai dengan 31Juli 2018.
"Sehingga dalam 2 hari kerja pertama di KPK setelah cuti bersama, tim di penindakan langsung aktif melakukan kegiatan, termasuk diantaranya pemeriksaan saksi dan tersangka serta perpanjangan penahanan terhadap 24 tersangka yang sedang ditangani di tingkat penyidikan," jelas Febri.
Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab
Sebelumnya, KPK menetapkan Tasdi sebagai tersangka karena diduga menerima komitmen fee sejumlah Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018, senilai Rp22 miliar.
Selain itu, diduga pemberian itu merupakan komitmen fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek sebanyak Rp500 juta dari proyek berjangka selama 3 tahun sejak 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta dalam pecahan seratus ribu dan mobil avanza.
Dana tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 b, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13c UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.