News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Sebelum Vonis, Aman Abdurrahman Dibesuk Istri dan Anak di Mako Brimob

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dijenguk istri dan anaknya sebelum menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (22/6/2018).

Istri dan anaknya membesuk Aman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiga hari sebelum Lebaran 2018. Mereka datang bersama kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani. Pertemuan itu merupakan komunikasi terakhir Aman bersama kuasa hukumnya.

"Tiga hari sebelum Lebaran, saya bersama istri dan anaknya (Aman) itu jenguk ke sana," ujar Asludin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2018) malam.

Dalam kunjungan tersebut, Asludin menyebut kliennya itu banyak bercanda dengan keluarganya. Mereka tidak banyak membicarakan soal kasus yang menjerat Aman.

"Mereka lebih banyak bercanda, cerita-cerita apa semua. Dia malah bercanda sama anaknya," kata Asludin.

Menurut Asludin, istri dan anaknya sudah dua kali membesuk Aman. Pertemuan sebelum Lebaran merupakan pertemuan terakhir mereka. Aman disebut siap dijatuhi hukuman apa pun dalam sidang putusan.

Kondisinya pun sehat. Polisi akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis besok. Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut.

Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9. Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.

Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Vonis, Aman Abdurrahman Dibesuk Istri dan Anak"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini