Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholils Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan wacana menjadikan momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.
"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto di Kemenkopolhukam, Jumat (22/6/2018).
Baca: Mahfud MD Bicara Tugas BPIP
Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.
Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.
Kemudian usulan kedua, adalah meliburkan seluruh provinsi di Indonesia.
"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," ujar Wiranto.
Wiranto menyampaikan proses administrasi berupa penerbitan keputuasn presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secera resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
"Tentunya kan butuh keputusan pemerintah, Presiden dalam hal ini," ujar Wiranto.
Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pildaka.
Baca: Tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba
"Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini," ujar Wiranto.
Untuk kita ketahui bersama pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah di Indonesia.