News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan PK, Suryadharma Ali Bantah Karena Artidjo Pensiun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan. Hakim menilai mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 M dan 17,96 Juta Riyal Saudi atas kasus Penyelenggara Ibadah Haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menetri (DOM). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena hakim agung Artidjo telah pensiun.

"Mengajukan PK itu tidak mudah, enggak ada hubungannya," tegas Suryadharma Ali usai sidang PK di Pengadilan ‎Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Artidjo merupakan hakim agung yang konsen dengan kasus korupsi.

Dia pensiun akhir Mei 2018 karena usianya 70 tahun.

Dalam karirnya sebagai hakim agung, dia beberapa kali memperberat hukuman terpidana korupsi.

Mulai dari Anas Urbaningrum dan lainnya.

Baca: Sebut Korupsi Ibarat Kanker Bagi Negara, Artidjo Alkostar: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor

Tidak lama setelah pensiun, tiga terpidana kasus korupsi yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadilah dan Suryadharma Ali mengajukan PK.

Pada awak media, Suryadharma mengaku baru mengajukan PK pada awal Juni 2018 karena butuh waktu dan persiapan berkas.

"Fokus saja ke kasusnya, kan tadi sudah dijelaskan panjang lebar," tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus memperberat masa hukuman Suryadharma.

Mantan menteri Agama itu diputus 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Di tingkat pertama, Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dia terbukti korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini