TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari libur nasional saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu 27 Juni 2018.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
"Baru saja saya tandatangani siang tadi," ujar Jokowi seusai meninjau Komplek Glora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menurut Jokowi, penetapan libur nasional saat pencoblosan kepala daerah sebagai upaya pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menentukan kepala daerahnya masing-masing.
"Untuk berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa gunakan hak pilihnya," ucap Jokowi.