Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran jelang pilkada yang sudah terekap di Bawaslu sebanyak kurang lebih 2.000 laporan.
"Yang paling tinggi itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan ada juga yang bukan pelanggaran pemilu," ujarnya saat konferensi pers acara Electoral Studies Program di Merylnn Park Hotel, Jakarta Pusat (26/6/2018).
Dilanjutkan Ratna, pelanggaran pidana terbagi dalam beberapa bentuk pelanggaran.
"Memang sebagian kecil yang tercatat dan terekap itu pelanggaran politik uang," tambahnya.
Baca: Ini Reaksi Bawaslu soal Sikap KPK Tak Restui 9 Calon Kepala Daerah Ikut Mencoblos di Pilkada
Ratna mengatakan bahwa ada sembilan laporan soal adanya pelanggaran politik uang.
"Hanya dua dari sembilan laporan yang berujung vonis hukuman, yaitu pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan satu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," pungkasnya.
Adapun laporan seperti di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, dikatakan Ratna, divonis tidak bersalah atau bebeas.
"Ini menjadi kekecewaan di Bawaslu, tapi paling tidak kami sudah menunjukkan kepada publik bahwa kerja-kerja penanganan pelanggaran politik uang secara serius kami lakukan," pungkasnya.