News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

Bawaslu Sebut Ada Sekitar 2.000 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih, Abhan (tengah) bersama Ratna Dewi Petallolo (kiri), dan Rahmat Bagja (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Bawaslu RI 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno Bawaslu menetapkan Abhan sebagai Ketua Bawaslu Periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran jelang pilkada yang sudah terekap di Bawaslu sebanyak kurang lebih 2.000 laporan.

"Yang paling tinggi itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan ada juga yang bukan pelanggaran pemilu," ujarnya saat konferensi pers acara Electoral Studies Program di Merylnn Park Hotel, Jakarta Pusat (26/6/2018).

Dilanjutkan Ratna, pelanggaran pidana terbagi dalam beberapa bentuk pelanggaran.

"Memang sebagian kecil yang tercatat dan terekap itu pelanggaran politik uang," tambahnya.

Baca: Ini Reaksi Bawaslu soal Sikap KPK Tak Restui 9 Calon Kepala Daerah Ikut Mencoblos di Pilkada

Ratna mengatakan bahwa ada sembilan laporan soal adanya pelanggaran politik uang.

"Hanya dua dari sembilan laporan yang berujung vonis hukuman, yaitu pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan satu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," pungkasnya.

Adapun laporan seperti di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, dikatakan Ratna, divonis tidak bersalah atau bebeas.

"Ini menjadi kekecewaan di Bawaslu, tapi paling tidak kami sudah menunjukkan kepada publik bahwa kerja-kerja penanganan pelanggaran politik uang secara serius kami lakukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini