News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Suarakan Advokat Tidak Bela Koruptor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Frederich Yunadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi tidak terima dirinya dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi koruptor.

Hal ini masuk dalam pertimbangan memberatkan yang dibacakan oleh ‎majelis hakim di sidang vonis hari ini, Kamis (28/6/2018), dimana Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Baca: Soal Pilkada Serentak, Anies Minta Semua Pihak Tunggu Hasil KPU

"Saya dituduh katanya tidak mendukung program pembasmian koruptor, berarti kan orang koruptor gak boleh dibela kan? Itu pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim, bukan saya," terang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya cuma mengatakan jika seperti itu, marilah teman-teman advokat, kerjaan kita masih banyak kok, tidak harus bela koruptor, memang bela koruptor kita dibayar gaji gede? Kagak," lanjut Fredrich Yunadi lagi.

Lebih lanjut, Fredrich Yunadi juga meminta agar Peradi, Ikadan Advokat Indonesia (IKADIN) maupun Kongres Advokat Indonesia (KAI) segara melakukan rapat ‎soal kebijakan advokat tidak akan membela koruptor.

"‎Silakan koruptor bela diri sendiri. Kami advokat tidak akan bela. Tapi itu semua keputusan pimpinan dari Peradi, IKADIN dan KAI," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini