News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Aturan Jika Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hal mengejutkan dalam Pilkada 2018.

Berdasarkan hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kotak kosong menang dalam pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul atas calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang mendapat dukungan dari 10 partai besar.

Baca: Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Doakan Kesehatan Untuk Ahok

Kemenangan kotak kosong itu menimbulkan tanda tanya, meskipun baru sebatas hitung cepat.
Lalu Bagaimana langkah selanjutnya?

Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

Baca: PKB Ucapkan Terimakasih kepada Kader, Simpatisan dan Relawan

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” kata Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, seperti dilansir Laman Setkab, Jumat (29/6/2018).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca: Sidang Mahkamah Konstitusi: Jeruk Makan Jeruk, Apa Kata Dunia?

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Tunggu Perhitungan KPU

Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjio Kumolo menegaskan akan menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dikeluarkan KPU.

Hal itu dikatakan Tjahjo menanggapi hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memenangkan kotak kosong.

"Kami menunggu perhitungan resmi dari KPU dulu, ini, kan, masih quick count,” ujar Tjahjo saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Saat ditanya jika hasil akhir real count kotak kosong unggul dari calon tunggal, Tjahjo tetap akan menunggu hasil keputusan dari KPU.

"Tunggu Dari KPU dulu, hasil fix-nya kan belum tahu kita,” kata dia.

Kotak kosong menjadi pesaing Appi-Cicu setelah KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramusti (Diami).

Diami maju dalam Pilkada Makassar 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini