News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Deretan Nama Kepala Daerah yang Pernah Dilantik Mendagri Meski Tersangkut Kasus Korupsi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang akan tetap melantik kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski tengah terjerat kasus korupsi, memunculkan kembali ingatan terkait sejumlah nama yang pernah mengalami hal serupa.

Pada beberapa tahun lalu, berdasar pada data penelusuran yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sembilan nama kepala daerah yang dilantik oleh Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, walaupun nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

Berikut sembilan nama kepala daerah yang pernah dilantik meski terjerat kasus korupsi dan proses hukum tetap berjalan:

1. Bupati Rembang Mochamad Salim

Kasus yang menjerat Mochamad Salim adalah perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007

2. Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko

Theddy Tengko terlibat kasus penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Terkait perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon memvonis dirinya bebas, kendati demikian, kasasi mengharuskannya dipenjara.

Ia pun sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

3. Bupati Lampung Timur Satono

Satono terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca, ia kemudian divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Namun vonis MA akhirnya memenjarakannya selama 15 tahun.

4. Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil

Jamro H Jalil terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta

5. Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin

Agusrin Najamuddin terlibat kasus penyalahgunaan dana bagi hasol Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

6. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas

Kusen Andalas teelibat perkara dana operasional DPRD 2004-2009, ia kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jember.

7. Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo

Digul Yusak Yaluwoterlibat kasus pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah pada Januari 2006 hingga November 2007.

Ia kemudian divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan.

Namun saat kasasi di MA, hukumannya malah ditambah menjadi 5 tahun.

8. Wali Kota Tomohon Jefferson Rumanjar

Jefferson Rumanjar terlibat kasus dana APBD Tomohon periode 2006-2008, ia pun akhirnya divonis Pengadilab Tipikor 9 tahun penjara.

9. Bupati Mesuji Ismail Ishak

Ismail Ishak terlibat perkara sual atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang pada tahun 2006.

Ia dipenjara selama 1 tahun dan dilantik di Rumah Tahanan Menggala, Lampung.

Terkait kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ia akan tetap melakukan pelantikan.

Termasuk terhadap mantan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo yang akan tetap dilantik meskipun saat ini tengah terjerat kasus korupsi.

"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap (yang menyatakan) ia bersalah atau tidak," kata Tjahjo, usai Apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Perlu diketahui, Syahri Mulyo menang dalan Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, menurut rekapitulasi penghitungan hasil suara formulir C1 yang telah mencapai 100 persen pada Kamis kemarin, 28 Juni 2018.

Terkait hasil tersebut, menurut Tjahjo, semua pihak harus menghormati.

Walaupun yang terpilih merupakan seorang tersangka kasus korupsi.

"Suara rakyat kan suara Tuhan, apapun proses Pilkada, yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus," jelas Tjahjo.

Ia kemudian menekankan jika nantinya setelah dilantik, Syahri diputudkan bersalah, maka jabatan tersebut tentunya akan dicabut.

Menurutnya, sebelumnya juga ada kepala daerah yang dilantik di Lembaga Pemasyarakatan karena terjerat kasus hukum.

Sehingga pelantikan Syahri Mulyo nantinya bukan menjadi hal yang baru.

"Kalau dia diputus bersalah, nanti (jabatannya) dicabut kembali, kemarin juga ada yang dilantik di LP, zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap," tegas Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini