Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, tTerdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, geram disebut tidak mendukung program pembasmian koruptor.
Jika seperti itu, menurut dia, maka koruptor tidak boleh dibela sebagaimana pertimbangan dari oknum hakim dan jaksa.
"Tadi dengar putusannya kan? Situ rekam kan? Saya dituduh katanya tidak mendukung program pembasmian koruptor, berarti kan orang koruptor gak boleh di bela. Itu kan pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim," tutur Fredrich Yunadi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca: Sebut Majelis Hakim Copy Paste Pertimbangan Jaksa, Fredrich Yunadi akan Lapor ke KY dan Komisi III
Bahkan Fredrich Yunadi juga berencana menggerakkan para advokat yang lain untuk tidak lagi membela para koruptor. Menurutnya masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan advokat selain membela koruptor.
"Kerjaan kita masih banyak kok, tidak harus bela koruptor, emang bela koruptor kita dibayar gaji gede? Kagak," tegasnya.
"Koruptor itu justru uangnya kita paling takut karena apa? Karena nanti kita dijebak, kita dituduh ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," ucap Fredrich Yunadi lagi.
Bahkan Fredrich Yunadi juga menyinggung soal Setya Novanto yang sempat menjadi kliennya di awal penyidikan e-KTP. Menurutnya hingga kini, jasanya belum dibayar.
"Makanya seperti Pak SN, apa saya dibayar? Belum Bayar apa? Angin, janji, janji surga yang dibayar ke saya, oke cukup," tambahnya