News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredrich Yunadi Mengaku Setya Novanto Membayarnya Pakai ''Janji Surga''

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, tTerdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, geram disebut tidak mendukung program pembasmian koruptor.

Jika seperti itu, menurut dia, maka koruptor tidak boleh dibela sebagaimana pertimbangan dari oknum hakim dan jaksa.

"Tadi dengar putusannya kan? Situ rekam kan? Saya dituduh katanya tidak mendukung program pembasmian koruptor, berarti kan orang koruptor gak boleh di bela. Itu kan pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim," tutur Fredrich Yunadi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca: Sebut Majelis Hakim Copy Paste Pertimbangan Jaksa, Fredrich Yunadi akan Lapor ke KY dan Komisi III

Bahkan Fredrich Yunadi juga berencana menggerakkan para advokat yang lain untuk tidak lagi membela para koruptor. Menurutnya masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan advokat selain membela koruptor.

"‎Kerjaan kita masih banyak kok, tidak harus bela koruptor, emang bela koruptor kita dibayar gaji gede? Kagak," tegasnya.

"‎Koruptor itu justru uangnya kita paling takut karena apa? Karena nanti kita dijebak, kita dituduh ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," ucap Fredrich Yunadi lagi.

Bahkan ‎Fredrich Yunadi juga menyinggung soal Setya Novanto yang sempat menjadi kliennya di awal penyidikan e-KTP. Menurutnya hingga kini, jasanya belum dibayar.

‎"Makanya seperti Pak SN, apa saya dibayar? Belum Bayar apa? Angin, janji, janji surga yang dibayar ke saya, oke cukup," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini