News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Batalkan Kewenangan DPR Soal Panggil Paksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pemanggilan paksa yang bisa dilakukan DPR dalam UU MD3.

Selain itu, MK juga membatalkan pasal soal DPR yang bisa mempidanakan warga jika merendahkan kehormatan anggota dewan.

Putusan MK itu diketuk pada Kamis (28/6) kemarin. MK menilai pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan kepada seseorang bukan tugas DPR. Pemanggilan paksa adalah ranah hukum pidana yang bukan menjadi kewenangan DPR.

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini