News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Raja Juli Antoni: Pelajaran Buat DPR Agar Lebih Teliti

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni meminta agar DPR lebih teliti dalam membuat undang-undang.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AntoniRaja yang ia tuliskan pada Kamis (28/6/2018).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Raja Juli Antoni menyebut jika pasal yang digugat PSI ke MK dikabulkan oleh hakim.

Lantaran hal itu, Raja Juli Antoni menyebut jika DPR harus menjadi lebih baik dan lebih teliti dalam membuat undang-undang.

"Baru saja dapat informasi dari kawan Jangkar Solidaritas, 3 pasal MD3 yang digugat PSI di MK, semuanya dikabulkan Yang Mulia Hakim MK. Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia. Pelajaran buat DPR agar lebih baik dan teliti buat UU. #PSIGugatMD3," tulis Raja Juli Antoni.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini