News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Pengacara Sebut Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Mati Hakim

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa teroris bom Thamrin, Kamis 22 Juni 2018.

Usai mendengar vonis hakim minggu lalu, Aman pun tidak ingin mengajukan banding, namun kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.

Baca: Setelah Dua Minggu Lebaran, Harga Cabai di Pasar Induk Kramat Jati Naik

Asludin Hatjani kuasa hukum Aman mengatakan, pikir-pikir tersebut diajukan olehnya, agar kliennya bisa berubah pikiran dan mengajukan banding.

Namun, hari ini Asludin menyatakan Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.

"Tidak banding, itu keputusan yang diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Aman sendiri," ucap Asludin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018).

Baca: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Dugaan Pemukulan Suporter Persija ke Anak Menpora

Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.

Menurutnya, sang klien tidak menuturkan apa alasannya untuk tidak mengajukan banding.

Penulis: Dwi Putra Kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Aman Abdurrahman Putuskan Tak Banding Atas Vonis Mati Hakim PN Jaksel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini