TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa teroris bom Thamrin, Kamis 22 Juni 2018.
Usai mendengar vonis hakim minggu lalu, Aman pun tidak ingin mengajukan banding, namun kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.
Baca: Setelah Dua Minggu Lebaran, Harga Cabai di Pasar Induk Kramat Jati Naik
Asludin Hatjani kuasa hukum Aman mengatakan, pikir-pikir tersebut diajukan olehnya, agar kliennya bisa berubah pikiran dan mengajukan banding.
Namun, hari ini Asludin menyatakan Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.
"Tidak banding, itu keputusan yang diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Aman sendiri," ucap Asludin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018).
Baca: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Dugaan Pemukulan Suporter Persija ke Anak Menpora
Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.
Menurutnya, sang klien tidak menuturkan apa alasannya untuk tidak mengajukan banding.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Aman Abdurrahman Putuskan Tak Banding Atas Vonis Mati Hakim PN Jaksel