Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kader PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, dari fraksi Partai Golkar.
"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, Anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin memastikan akan datang memenuhi pemanggilan KPK.
"Saya akan jelaskan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku. Saya akan memenuhi panggilan KPK," ucap Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (30/6/2018).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.