News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Anas Urbaningrum: Saya Minta Diadili Bukan Dijaksai Apalagi Dihakimi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan.

Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.

‎"Harapannya setelah piala dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya, Jumat (29/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil yang Diduga Dilakukan Jakmania

Anas melanjutkan dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri.

Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.

Baca: Akbar Tandjung Respons Wacana Duet JK-AHY Dalam Pilpres 2019

"‎Saya tidak ingin apa-apa, sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili jangan saya di jaksai, jangan saya di hakimi, saya hanya ingin diadili. Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti bahkan pake logika lah kira-kira," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini