Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman enggan mengomentari beredarnya surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018.
Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.
Saat wartawan Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, Sohibul Iman memilih untuk menghindar tanpa memberikan kejelasan apapun.
Baca: PDIP Akui Jumlah Suara Di Beberapa Basis Massanya Tergerus
"Udah ya udah," ucap Sohibul, sambil menuju ruang kerjanya, di DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Sebelumnya, beredarnya surat tersebut dibenarkan politikus PKS yang juga mantan Wakil Sekjen DPP PKS Mahfuz Sidik.
Iya benar, silakan konfirmasi kepada kader PKS yang lain," ujar Mahfuz Sidik saat dikonfirmasi Tribunnews.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Politikus PKS lainnya, Nasir Jamil menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal tersebut.
Baca: Respons Haji Lulung Sikapi Wacana Amien Rais Maju Dalam Pilpres 2019
"Saya belum dapat kebenaran surat edaran itu. Tapi kalau lihat tandatangannya, benar itu. Tapi saya belum dapat surat itu," ujarnya.
Dalam surat tersebut menjelaskan terkait hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) PKS pada 27 Juni 2018.
Dalam surat tersebut mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan.
Dokumen tambahan yang dimaksud, sebagai bagian persyaratan internal dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota.
Baca: Kronologi Singkat Insiden Pemukulan Anak Menpora Menurut Ketua Umum The Jakmania
Surat yang pada kopnya berlambang partai PKS tersebut juga ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Umam.
Terdapat tiga poin dalam surat itu. Surat pernyataan BCAD telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada setiap level struktur.
Kedua, diwajibkan kepada para BCAD PKS untuk mengisi, kemudian menandatangan surat pernyataan yang isinya, bersedia mengundurkan diri.
Pada poin terakhir, mewajibkan para BCAD PKS mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri dan mengosongkan kolom tanggal
Dalam surat itu juga dijelaskan, meminta kepada para ketua Bidang Wilda DPP, ketua umum DPW dan ketua umum DPD PKS memastikan ketiga dokumen tersebut diterima seluruh BCAD paling lambat 5 Juli 2018.
Tim pemberkasan dokumen kemudian memastikan para BCAD PKS melengkapi ketiga dokumen tersebut.
BCAD PKS menyerahkan ketiga dokumen tambahan sebelum tim pemberkasan dokumen melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat edaran itu juga mempertegas, tim pemberkasan tidak memproses BCAD yang tak menyerahkan dokumen tambahan.