Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan yang melarang mantan koruptor jadi caleg disebut oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana melangkahi Undang-Undang Dasar.
"Ini ada undang-undang yang dilanggar. Dalam UUD dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," kata pria yang akrab disapa Haji Lulung, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca: Gunung Agung Meletus Disertai Dentuman dan Lava Pijar
Lulung menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut belum eksplisit mengatakan bahwa koruptor tidak boleh menjadi caleg, KPU disebut mendahului UUD.
"Itu belum ada Undang-Undangnya tapi diatur oleh KPU," ungkapnya.
Dirinya tidak begitu mengapresiasi langkah dari KPU tersebut dengan menyebut mereka yang menjadi terpidana telah diberikan hukuman atas perbuatannya.
Namun dia setuju bila hak politiknya dicabut, dengan terlebih dahulu membuat pengaturan bagi mereka yang diberikan pengecualian dengan Undang-Undang yang jelas.
Sementara itu, Lulung menilai, masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak dari setiap individu.
"Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi ke MK itu kan juga hak dia," kata Haji Lulung.