News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Gusnaidi

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter, @TeddyGusnaidi, yang diunggah pada Selasa (4/7/2018).

Diketahui, salah satu pasal yang menjadi polemik dan sorotan adalah pasal 7 ayat 1 huruf H yang menyebut jika bekas koruptor tak boleh nyaleg di Pileg 2019 nanti.

'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

• Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia

Teddy Gusnaidi pun mengatakan jika aturan tersebut berbahaya dan sia-sia lantaran bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Menurutnya, KPU bahkan bisa dikenai sanksi atas hal tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan cara bagi para mantan koruptor yang ingin nyaleg agar tetap bisa mendaftar dan ikut kontestasi Pileg 2019.

Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.

"1. Saya mengatakan KPU Offside mengeluarkan PKPU larangan mantan Koruptor tidak boleh jadi caleg, itu bukan apa-apa, ini murni soal aturan hukum, bukan soal keinginan atau like dislike. Saya jelaskan ya.. 
@KPU_ID @bawaslu_RI.

• Uang Rp 30 Miliar Tenggelam Bersama KM Lestari Maju, Said Didu: Tak Penting, yang Terpenting Manusia

2. KPU telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini