TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Operasi kali ini dilakukan di Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, beserta ke-9 orang lainnya.
Pantauan Tribunnews.com pada Rabu (4/7/2018), berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id/id/, Irwandi memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 13.011.345.960 miliar.
Dari laporan pada tanggal 6 Oktober 2011, diketahui Irwandi memiliki harta tidak bergerak yaitu enam bidang tanah seluas 23.237 m² dan dua bangunan seluas 10.000 m².
Baca: Sebelum Irwandi Yusuf, Ini Gubernur Aceh yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Kesemuanya itu berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Biruen, serta Kota Banda Aceh. Dan dalam rentang perolehan tahun 1991-2008 dengan total nilai Rp751.273.300 juta.
Disebutkan juga, harta bergerak milik Irwandi memiliki nilai sejumlah Rp1.929.555.000 miliar dalam rentang perolehan tahun 1995-2010.
Dengan rincian kepemilikan, empat unit mobil mewah yaitu Toyota Vanguard, Jeep Wrangler, Honda Jazz, dan Land Rover Freelander, dengan total senilai Rp1.843.000.000.
Dan benda bergerak lainnya senilai Rp86.555.000, dengan rincian kepemilikan logam mulia dan batu mulia.
Selain itu, Irwandi juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp10.330.517.660 miliar.
Diketahui, Irwandi beserta Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, dan ke-8 orang lainnya ditangkap KPK berkaitan kasus suap dana otonomi khusus aceh tahun 2018.