TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyoroti sejumlah peraturan KPU (PKPU) yang digunakan sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut dia, PKPU bentukan KPU itu menimbulkan polemik.
Terutama pengaturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Ini mengundang polemik. Kepatuhan hukumnya di mana? Hargai undang-undang. Ini PKPU, debatabel," ujar Paloh saat ditemui di kantor DPP Partai Nasdem, Rabu (4/7/2018).
Dalam hal ini, dia bukan tidak setuju terhadap aturan pembatasan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.
Baca: KPU Pastikan Tidak Ada Mantan Napi Korupsi Jadi Bacaleg
Namun, dia meminta agar PKPU yang ditetapkan oleh KPU itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Soal larangan napi, bukan tidak sepakat tetapi sisakan energi untuk hal lain. Mantan narapidana. Semua sepakat semangatnya," tegasnya.
Selain itu, dia menyoroti tahapan verifikasi partai politik yang harus dijalani peserta Pemilu 2019.
Dia menilai, tahapan verifikasi itu seharusnya tidak lagi dilakukan kepada parpol yang sudah memiliki kursi di DPR RI.
"Seluruh peraturan dibuat KPU untuk lulus dan tidaknya, pertama perlu diverifikasi partai baru. Partai yang sudah di DPR tidak perlu, kurang ajar ini," tegasnya.
Tak hanya itu, pengaturan masa kampanye di Pemilu 2019 juga menjadi perdebatan.
Sebab, setelah penetapan dan pengundian nomor peserta Pemilu pada Februari lalu, KPU RI menetapkan tanggal 23 September sebagai awal mula kampanye.
"Masa kampanyenya dibikin sedikit. Ini gila, irasional, hati yang menjerit, siapa ini yang buat aturan main," kata dia.