News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Habiburokhman Laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan dalam Pilkada Kota Makassar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Habiburokhman di kantor Bawaslu RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menuding terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota Makassar.

Menurut dia, Danny Pomanto, Walikota Makassar saat ini diduga mengerahkan warga untuk memihak kotak kosong di Pilwalkot itu.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu RI.

Baca: Moeldoko Jamin Presiden Jokowi Tegakkan Netralitas Aparat Dalam Pesta Demokrasi

"Kami melaporkan dugaan keterlibatan Danny Pomanto selaku Walikota Makassar yang memihak kotak kosong pada Pilwalkot," ujar Habiburokhman, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (5/7/2018).

Dia menegaskan, upaya Danny Pomanto itu melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca: Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Plt Gubernur Aceh

Menurut dia, dugaan pelanggaran itu harus ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Sebab, dia menilai perbuatan itu sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Ini pelanggaran serius pada Pasal 71 UU Pilkada yang menurut kami harus ditindaklanjuti Bawaslu. Terstruktur, karena melibatkan seseorang yang mempunyai jabatan, sistematis, dan masif karena terjadi di banyak tempat," kata dia.

Baca: Kepala BNPT Mengaku Pernah Minta Kepada Jokowi Agar UU Antiterorisme Mengatur Lima Hal Ini

Dia mengaku ada dugaan Danny Pomanto melakukan kecurangan setelah mengikuti informasi di media massa.

"Jadi sebetulnya, kami baru mengetahui yakin peristiwa ini. Pagi tadi melalui media massa yang bersangkutan bekerja untuk kotak kosong. Jadi, kami segera ke Bawaslu," tambahnya.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Makassar semula diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto-Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika.

Kemudian, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangannya karena tersandung kasus hukum.

Dengan kejadian itu, Pilwalkot Makassar diikuti calon tunggal, yaitu Appi-Cicu yang hanya melawan kotak kosong.

Namun, pada hari pemilihan, kemenangan Pilwalkot Makassar diperoleh kotak kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini