Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengaku tidak setuju dengan pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Baca: Ini yang Terjadi Pada Tubuh Jika Mengonsumsi Susu Kental Manis
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, meyakini mantan narapidana korupsi yang telah menjalani hukuman tidak akan mengulanginya saat menjabat sebagai anggota legislatif.
Sementara di sisi lain, Bamsoet mengatakan tidak ada jaminan bahwa pihak yang belum pernah terjerat kasus korupsi tidak akan melakukan korupsi saat menjabat sebagai anggota legislatif.
"Apa saudara bisa jamin yang tidak pernah menjalani (pidana korupsi) itu kemudian tidak menjadi korupsi? Kalau ada jaminan itu saya yang menyetujui PKPU. Malah saya bisa menjamin orang yang pernah melakukan kesalahan tidak akan mengulangi kesalahannya," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga menolak adanya anggapan bahwa DPR berpihak pada narapidana korupsi dalam polemik PKPU.
Dia meluruskan bahwa yang dilakukan DPR sepenuhnya adalah kepatuhan pada UU, dalam hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami hanya melaksanakan UU, tidak boleh ada warga negara yang dirampas hak politiknya oleh siapapun. Itu saja," tutur Bamsoet.