News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

OTT di Aceh, KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 50 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Aceh di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (AMD), terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Senin, 2 Juli 2018.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan Gubernur Aceh menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah.

Baca: OTT di Aceh, Dua Tersangka Keluar Gedung KPK Langsung Menuju Rutan

"Diduga terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar," ungkap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," jelas Saut.

Dengan demikian, dalam kegiatan OTT kali ini lembaga antirasuah itu mengamankan uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu. Selain itu, ada pula bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

"Dalam perkara TPK ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka," tegas Basaria.

Baca: Ini Kronologi OTT Aceh Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Dalam kasus ini, AMD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, IY sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini