TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, angkat bicara soal Presidential Threshold 20 persen (PT 20 persen).
Teddy menyampaikan sikap PKPI jika PT 20 persen dicabut.
Diketahui, saat ini beberapa tokoh tengah mengajukan uji materi terkait UU Pemilu tentang PT 20 persen kepada Mahkamah Konstitusi.
• Unggah Foto Tidur Bersama Kucingnya, Lengan Berotot Raditya Dika Jadi Sorotan
Sejumlah tokoh tersebut adalah:
1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
LIVE STREAMING Huesca vs Barcelona Liga Spanyol Malam Ini, Kick Off Pukul 03.00 WIB - Tribunnews.com
40 SOAL dan Jawaban MOOC Evaluasi PPPK/ASN 2024 Terbaru Pilihan Ganda Part 1 - Tribunpontianak.co.id
4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
• Sempat Viral, Benda Mengapung di Laut yang Dikira Uang 30 Milyar Ternyata adalah Mie Instan
Sebelum memberikan pernyataannya terkait sikap PKPI, Teddy terlebih dahulu menyampaikan bahwa permohonan uji materi PT 20 persen tidak akan dikabulkan.
Pasalnya, menurut Teddy, yang mengajukan permohonan tidak mempunyai legal standing.