ā€ˇSebelumnya pada Kamis (28/6/2018), Jaksa KPK menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi sengaja merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, jaksa juga menganggap Bimanesh tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi dalam perkara ini serta menyesali perbuatannya karena membantu Fredrich Yunadi.
Terakhir hal yang juga meringankan ialah Bimanesh memiliki banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam.
Bimanesh, dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanaā€ˇ diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.