News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Merasa Bersalah Rawat Setya Novanto Dalam Keadaan Tidak Lazim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh mengaku bersalah telah merawat Setya Novanto dalam keadaan yang tidak lazim.

Alasannya keadaan ini dimanfaatkan Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidikan KPK.

Hal ini disampaikan Bimanesh, terdakwa ‎kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca: ‎Anies Dekat Dengan JK, Puan Maharani: Pak JK Tetap Akan Dukung Jokowi Dalam Pemilu 2019

"Saya merasa bersalah, tidak cermat. Seharusnya permintaan itu saya tolak. Saya merasa bersalah merawat Setya Novanto dalam keadaan tidak lazim. Didorong brankar oleh ajudan secara tergesa-gesa," ujar Bimanesh membacakan pembelaanya.

Lebih lanjut, Bimanesh juga meluruskan beberapa keterangan saksi dalam sidang sebelumnya yang menurutnya sama sekali tidak benar.

Pertama soal keterangan dokter Michael dan perawat di IGD RS Medika Permata Hijau yang mengatakan Bimanesh bertemu dengan dokter Michael di IGD.

Baca: Wakil Ketua DPR Minta Dirjen Perhubungan Laut Utamakan Kemanan Penumpang Kapal

Menurutnya hal itu sama sekali tidak benar dan tidak ada pertemuan tersebut.

Kedua, ‎Bimanesh juga membantah memerintahkan perawat Indri untuk membuang surat pengantar rawat serta membalut kepala Setya Novanto demi kenyamanan pasien seperti keterangan perawat Indri.

‎"Tidak benar juga apa yang disampaikan dokter Alia yang mengatakan bahwa saya ingin menghandle atau mengambil alih penanganan Setya Novanto dan tidak benar saya menghubungi dokter Toyibi dan dokter Joko untuk bersama-sama menangani Setya Novanto," terang Bimanesh.

‎"Demi Allah saya bersumpah apa yang saya sampaikan di atas itu benar jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya jika saya benar maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," kata Bimanesh lagi.

Baca: Sandiaga Uno Pastikan Wanita Menyeramkan Dalam Foto Pelantikan Walikota Hoax

Terakhir, Bimanesh juga menyatakan keberatan soal keterangan saksi yang mengatakan dirinya meminta agar Setya Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa ke IGD.

Alasannya dalam persidangan terbukti bahwa ketika rekaman IGD diperlihatkan yang memintakan Setya Novanto langsung ke lantai 3 ruang rawat inap VIP adalah para perawat sendiri.‎

Baca: Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

"Namun dalam persidangan mereka berdalih mereka melakukan karena adanya perintah dari dokter Michael‎," ucapnya.

‎Sebelumnya pada Kamis (28/6/2018), Jaksa KPK menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.

Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi sengaja merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, jaksa juga menganggap Bimanesh tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi dalam perkara ini serta menyesali perbuatannya karena membantu Fredrich Yunadi.

Terakhir hal yang juga meringankan ialah Bimanesh memiliki banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam.

Bimanesh, dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana‎ diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini