News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter yang 'Amankan' Setnov Saat Mobilnya Nabrak Tiang Listrik, Hari Ini Bacakan Nota Pembelaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dokter Bimanesh kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Di sidang kali ini, Kamis (28/6/2018), Bimanesh akan membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK.

Sebelumnya pada Kamis (28/6/2018), Jaksa KPK menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.

Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi sengaja merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Baca: Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK.

Baca: Kwik: Penerbitan Surat keterangan Lunas ke Obligor Sangat Berbahaya, Saya Dua Kali Menentang

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, selain itu jaksa juga menganggap Bimanesh tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi di perkara ini serta menyesali perbuatannya karena membantu Fredrich Yunadi.

Terakhir hal yang juga meringankan ialah Bimanesh memiliki banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam.

Bimanesh, dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana‎ diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini