News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peretas Situs Bawaslu: Saya Cuma Iseng

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim merilis penagkapan peretas situs Bawaslu RI di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DS alias Mr. Cakil (18) meretas situs Badan Pengawas Pemilihan Umum hanya karena iseng. DS ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/6/2018).

"Modusnya adalah dia (DS) melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan hanya iseng-iseng," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, Jumat (6/7/2018).

DS juga meretas situs Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur maupun lembaga dinas pedesaan di Banten. Adapun sampai ratusan situs Nasional dan Internasional juga pula di retas oleh DS. DS sudah melakukan peretasan kurang lebih selama tiga tahun.

"Pelaku melakukan kegiatan dua sampai tiga tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa kami tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," kata Asep

Asep mengatakan DS mempelajari meretas sejumlah situs dari 'Google' dan bergabung bersama grup di Facebook bernama Kelompok tipical idiot security.

"Mendapatkan pengetahuan dari grup Facebook dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker," kata Asep.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card dan satu buat memory card.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini