News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Retas Situs Bawaslu, Remaja Asal Bekasi Dijerat 10 Tahun Penjara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

borgol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS alias Mr Cakil diancam 10 tahun penjara. Ia dijerat pasal 30, 32 dan 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran diduga sengaja menjebol sistem pengamanan milik lembaga pemerintah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin menerangkan, DS melakukan pembobolan secara ilegal, lalu mengubah tampilan situs menjadi gambar kartun bertuliskan, "Jaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan, sekarang menjadi hal yang biasa".

Situs yang diubah oleh Mr Cakil, yakni pada laman http://inforapat.bawaslu.go.id.

DS sudah pernah meretas situs milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Diantaranya, DPRD Banten, Dinas Perdesaan Banten, dan Universitas Brawijaya. Selain itu sasaran retasnya adalah media-media online. DS baru ditangkap setelah ketahuan meretas Situs Bawaslu.

“Motif tersangka meretas hanya iseng semata, dan ia melakukannya secara acak. Dari penyelidikan kami, tidak ada tersangka lain," ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, ucap Asep, DS melakukan sendiri dan tidak ada orang lain yang memesan untuk meretas situs dengan imbalan uang.

Pelaku yang hanya lulusan SMP mempelajari teknik meretas secara otodidak dari grup di Facebook sejak 2006.

"Selama dua tahun terakhir, ia berhasil meretas lebih dari 100 website yang kebanyakan milik lembaga pemerintah," ucap Asep.

Dalam kasus itu, kata Asep, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah handphone LG Magna warna hitam dengan logo mozila firefox, memory card, dan dua buah sim card.

Sebuah akun email dendisaimam5@gmail.com yang terhubung dengan akun facebook Muhammad Acil (Alone) https://www.facebook.com/dendisaimam.1, sebuah CD berisi export akun email dendisaimam5@gmail.com juga disita polisi.

“Imbauan kami untuk masyarakat, jangan sekali-kali melakukan peretasan pada situs apapun, ancaman hukumannya berat,” tutur Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini