Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Sama seperti Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terdakwa di kasus ini juga akan mendengarkan putusan atas perkaranya.
Di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar, Rita diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin juga disebut menerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
Baca: Kwik: Penerbitan Surat keterangan Lunas ke Obligor Sangat Berbahaya, Saya Dua Kali Menentang
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Menteri-menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Jadi Caleg
Perempuan penyuka busana hitam ini telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Khairudin yang adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya perkara suap dan gratifikasi, Rita masih harus menjalani proses penyidikan di KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).