News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Tunggu Sidang Vonis, Bupati Rita Sempatkan Diri Pijat Sang Ibunda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Widyasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Memanfaatkan waktu menunggu pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari‎ menyempatkan diri memijat sang ibunda, Dayang Kartini.

Tanpa canggung, Rita memijat bagian punggung ibunda tercinta. Dengan kedua tangannya, jemari Rita menekan-nekan bagian punggung Dayang Kartini.

Diketahui selama ini Dayang Kartini tidak pernah absen mendampingi sidang Rita. Meski sudah berumur, Dayang Kartini tetap menyempatkan diri menemani Rita.

Sambil terus memijat punggung ibunya, sesekali Rita terlihat asyik ngobrol dengan kakak dan beberapa sanak saudaranya.

Di sidang vonis ini, keluarga besar hingga pendukung Rita hadir memenuhi bangku sidang untuk memberikan dukungan.

Sama seperti Rita, ‎komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terdakwa di kasus ini juga akan mendengarkan putusan atas perkaranya.

Di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar, Rita diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin juga disebut ‎menerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.

Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.

Selain gratifikasi, Rita juga ‎diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.

KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Perempuan penyuka busana hitam ini telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Sementara itu, Khairudin yang adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

‎Tidak hanya perkara suap dan gratifikasi, Rita masih harus menjalani proses penyidikan di KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini