Laporan Wartawan Tribunews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan Susu Kental Manis merupakan susu untuk pelengkap sajian dan bukan sebagai pelengkap asupan gizi.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu dan aman untuk konsumsi, namun bukan untuk bayi atau pengganti Asi.
"Susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan pelengkap sajian," ujar Penny dalam paparannya di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan susu kental manis kepada anak-anak berumur di bawah lima tahun, apalagi digunakan sebagai pengganti ASI.
Baca: Ternyata Susu Kental Manis Disebut BPOM Mengandung Susu
"Susu kental manis bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi yang memenuhi kandungan sebagai nutrisi. Jadi SKM bukan pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan gizi," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan susu kental manis sudah sesuai dengan aturan Codex internasional yang sudah ditegakkan dan menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk mengikutinya sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM.
Penny pun menghimbau kepada semua pihak untuk mengedukasi masyarakat dengan basis pengetahuan, sehingga masyarakat mempunyai informasi yang baik dan tidak berbelit.
"Saya mengajak kita semua masyarakat, media, dan pemerintah untuk memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat yang berbasiskan pengetahuan. Sehingga tidak membuat masyarakat kita lebih tidak teredukasi karena adanya informasi yang berbelit belit," tutupnya.