News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Deni Pertanyakan Penanganan Kasus BLBI

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Syafruddin menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Deni Daruri, Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), mempertanyakan penanganan kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.

Baca: Massa KMAB Aksi di Depan Masjid Raya Tuntut Pembebasan Irwandi Yusuf

"Penyaluran dan  penggunaan BLBI, serta  penyelesaiannya sudah selesai. Baik secara keuangan , hukum  dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya.  Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok seperti "digoreng-goreng" lagi," kata Deni dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2018).

Kata Deni, kucuran BLBI  merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu,. Tujuannya  untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia kala itu.

"Jika masih ada lembaga negara  yang mempersalahkan kembali masalah BLBI itu bentuk ketidakpercayaan terhadap negara yang telah menyelesaikan seluruh masalah BLBI," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI.

Oleh karena, menurut Rizal, hanya menetapkan mantan Ketua BPPN  Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait BLBI.

 "Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini