TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Deni Daruri, Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), mempertanyakan penanganan kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.
Baca: Massa KMAB Aksi di Depan Masjid Raya Tuntut Pembebasan Irwandi Yusuf
"Penyaluran dan penggunaan BLBI, serta penyelesaiannya sudah selesai. Baik secara keuangan , hukum dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok seperti "digoreng-goreng" lagi," kata Deni dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2018).
Kata Deni, kucuran BLBI merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu,. Tujuannya untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia kala itu.
"Jika masih ada lembaga negara yang mempersalahkan kembali masalah BLBI itu bentuk ketidakpercayaan terhadap negara yang telah menyelesaikan seluruh masalah BLBI," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI.
Oleh karena, menurut Rizal, hanya menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait BLBI.
"Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal.