TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyayangkan adanya penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, kasus itu menunjukkan PPDB masih jauh dari transparansi.
Bamsoet -panggilan akrabnya- menyatakan, kepolisian harus mengusut pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, kedua perbuatan itu sudah tergolong tindak pidana. “Mendorong Polri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar didapat sistem PPDB yang bersih dan transparan,” ujar Bamsoet, Senin (9/7/2018).
Bamsoet juga mengingatkan seluruh panitia PPDB untuk melakukan cek dan penerikaaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan sebagai peserta didik baru. “Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” katanya.
Bamsoet juga meminta Kemendikbud untuk mendesak seluruh jajaran di bawahnya agar meningkatkan standardisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik.
Politikus Golkar tersebut juga meminta para orang tua siswa mematuhi segala aturan dan persyaratan. “Mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnymasing-masing,” pungkasnya.