TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto.
Dalam sidang kali ini, Senin (9/7/2018) Jaksa KPK menghadirkan empat saksi namun yang hadir hanya tiga saksi.
Mereka yakni Syamsi Roli (Sekretaris DPRD Lamteng), Madani (Kadis BPPKAD Lamteng) dan Kartubi (Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lamteng).
"Kami hadirkan empat saksi yang mulia, tapi yang hadir hanya tiga orang. Saksi yang tidak hadir saudara Edwin Syahruzam (direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI)," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya jaksa KPK meminta ketiga saksi diperiksa secara bersamaan. Namun di tengah-tengah persidangan, kubu kuasa hukum Natalis Sinaga menyatakan interupsi karena saksi Madani kerap berdiskusi dan bertanya dengan saksi yang lain.
Akhirnya majelis hakim memutuskan saksi Madani diperiksa sendiri. Sementara dua saksi lainnya, Syamsi Roli dan Kartubi diminta menunggu di luar ruang sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim dan jaksa bergantian mencecar Madani terkait pengetahuannya atas kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi terpisah.
Dimana sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bima Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan, Bupati Lamteng nonaktif Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019.
Pemberian uang dimaksudkan agar angota DPRD Lamteng memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang jadi prioritas Lamteng.
Termasuk agar anggota DPRD Lamteng menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal jika terjadi gagal bayar.